Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Pengadu: Alhamdulillah Kebenaran Sudah Berpihak

“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,”

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri saat duduk sebagai terdakwa mendengar putusan hakim Mahkamah Syariah terkait kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam. 

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga.

Baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapo, maupun dari keluarga Edi Suhendri.

Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah, untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan.

Untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa.

Osis dan Pramuka SMP YPPU Sigli Bantu Sembako untuk Keluarga Miskin Tinggal di Gubuk

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.

"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa," cetus  Ajo Irawan.

Sebagaimana diberitakan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)

Masa Depan Migas Aceh di Lepas Pantai    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved