Kisah Kakek Samirin, Divonis 2 Bulan Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas
Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Januari 2020.
SERAMBINEWS.COM - Cerita haru terjadi kepada seorang kakek berumur 68 tahun di Simalungun, Sumatera Utara.
Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Januari 2020.
Ia dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Pematangsiantar setelah divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.
Getah karet senilai Rp 17.000 tersebut dipungut Samirin di perkebunan PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat itu Samirin sedang menggembala sapi milik orang lain.
Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.
Ia ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung seberat 1,9 kilogram.
Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.000.
Pencurian itu dilakukan di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.
Setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun.

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.
Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.