Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer Secara Bertahap
Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
• Jamaluddin Idris Kenang Jasa Almarhum Saifannur, Renovasi Masjid Besar Peusangan dan Masjid Agung
• Gadis 19 Tahun Didatangi Tetangga Lewat Jendela Kamar, Korban Terpaksa Layani 2 Pria Karena Diancam
• Harry Tiba di Kanada untuk Mulai Hidup Baru Sebagai Rakyat Biasa Bersama Meghan, Intip Rumah Mereka
• Panglima Perang ISIS Ini Harus Diangkut dengan Truk Saat Ditangkap, Inilah Daftar Kejahatannya
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
• Roy Suryo Tertawakan Petinggi Sunda Empire saat Bicara Sejarah, Karni Ilyas Ngomel: Ini Serius Loh
• Putranya Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Ibunda Pelaku Syok: Dia Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega