Ayah di Trenggalek Setubuhi 2 Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa, Berikut Fakta-faktanya
Tak disangka ternyata M melakukan persetubuhan tersebut kepada dua anak kandunganya sekaligus.
"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.
Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.
Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.
Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
6. M dijerat ancaman 15 tahun penjara
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Surya.co.id/Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa