Ayah di Trenggalek Setubuhi 2 Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa, Berikut Fakta-faktanya

Tak disangka ternyata M melakukan persetubuhan tersebut kepada dua anak kandunganya sekaligus.

Editor: Amirullah
keluargacinta
Ilustrasi hubungan badan 

"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.

Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.

Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.

Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.

6. M dijerat ancaman 15 tahun penjara

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Surya.co.id/Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved