Sabtu, 2 Mei 2026

Suara Parlemen

Illiza Keberatan Penghapusan Norma Halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Menurut Illiza penghapusan empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal, tentu akan berdampak serius atas aspek kesehatan, perlindungan, dan konsumen.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Illiza dipeluk haru oleh aktivis Jala PRT setelah menyetujui RUU Pembantu Rumah Tangga atau PRT masuk Prolegnas DPR 2020-2024, Senin (2/12/2019) di Senayan, Jakarta. 

Menurut Illiza penghapusan empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal, tentu akan berdampak serius atas aspek kesehatan, perlindungan, dan konsumen.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mempersoalkan isu penghapusan norma jaminan produk halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Tak tanggung-tanggung, politisi perempuan Aceh itu mempertanyakan isi penghapusan norma jaminan produk halal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (23/1/2020).

"Terlepas dari benar tidaknya isu penghapusan norma jaminan halal di RUU Cipta Lapangan Kerja, tapi karena ini sudah beredar, sangat mengundang perhatian masyarakat," ujar anggota Fraksi PPP itu.

Menurut Illiza penghapusan empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal, tentu akan berdampak  serius atas aspek kesehatan, perlindungan, dan konsumen.

UU Jaminan Produk Halal yang dimaksud Illiza adalah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kasus Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Polisi: Laporan Tersangka juga Masih Diproses

7 Tahun Nikahi Seorang Wanita hingga Punya Anak, Status TNI Gadungan Ini Akhirnya Terbongkar

Nestapa Janda Pencari Tiram, Saksikan Sendiri Saat Rumahnya Rusak  

Illiza menegaskan dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI, harus melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Terutama terkait dengan isu penghapusan norma produk halal, seperti beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

Sebab menurutnya, persoalan jaminan peroduk halal memiliki aspek sangat luas, bukan hanya persoalan agama sebagai basis, namun banyak aspek lainnya, seperti aspek perlindungan konsumen, dan kesehatan hewan.

Illiza menyebutkan ada empat pasal yang mengatur soal halal dalam UU tersebut, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Berikut isi keempat pasal itu. 

Pasal 4 berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Pasal 29 menyatakan

1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

2. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi
dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha

b. nama dan jenis Produk 

c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan

d. proses pengolahan Produk.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42 isinya  

1. Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

2. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat
Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan
Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44 mengatur;
1. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.

2. Dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi
oleh pihak lain.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved