Penganiayaan Guru Honorer
Kasus Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Polisi: Laporan Tersangka juga Masih Diproses
Polisi, kata Kapolsek Ipda Didik tetap memproses perkara itu. Pihaknya juga telah memeriksa saksi dan korban. Tinggal, polisi melihat
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati

Polisi, kata Kapolsek Iptu Didik tetap memproses perkara itu. Pihaknya juga telah memeriksa saksi dan korban. Tinggal, polisi melihat memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi unsur, lanjut Ipda Didik akan dilanjutkan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus penganiayaan guru honorer di SDN Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam memasuki proses tahap dua di kejaksaan.
Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, hingga kini mereka juga masih memproses kasus laporan tersangka terhadap guru honorer tersebut.
Polisi, kata Kapolsek Iptu Didik tetap memproses perkara itu.
Pihaknya juga telah memeriksa saksi dan korban.
Tinggal, polisi melihat memenuhi unsur atau tidak.
• 7 Tahun Nikahi Seorang Wanita hingga Punya Anak, Status TNI Gadungan Ini Akhirnya Terbongkar
Jika memenuhi unsur, lanjut Iptu Didik akan dilanjutkan.
Intinya, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
Ia juga membuat pengaduan ke polisi.
Pengaduan tersebut dibuat di Mapolsek Sultan Daulat, Selasa (26/11/2019).
Kepada wartawan, Siti Nurhaliza mengaku, melaporkan guru honorer bernama Rahmah (35).