Modus Jadi Penjual Online Shop, Pemuda Ini Jemput Siswi SMP dan Berhubungan Badan di Kos
Setelah menjalin hubungan 'spesial', KAP lantas melakukan persetubuhan layaknya suami istri dilakukan pada 21 November 2019.
SERAMBINEWS.COM, SOLO - Penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo harus berurusan dengan kepolisian.
Bukan masalah menipu barang untuk pelanggannnya seperti yang biasanya ditemui dalam hal jual dan beli.
Tetapi status sebagai penjual online shop yang biasanya harus bertemu pelanggan Cash on Delivery atau COD, dia manfaatkan.
Ya, modus itu akhirnya berhasil mengelabuhi pelanggannya.
Ternyata niat dia berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan masalah keuangan dan pelanggan.
Tetapi dia berusaha menggaet pelanggan yang diincarnya untuk dipacari dan ditiduri.
Korbannya adalah bocah di bawah umur sebut saja, Bunga (15).
KAP awalnya bertemu dengan pelanggannya yang akhirnya menjadi korban niat busuknya.
Korban merupakan pelanggan dari Pelaku KAP yang berjualan baju wanita dan dipasarkan melalui online.
KAP dalam pengakuannya mengatakan, awalnya mereka berkenalan setelah melakukan transaksi jual dan beli.
"Awalnya chating via WhatsApp (WA), kemudian jadian," papar KAP saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020).
Setelah menjalin hubungan 'spesial', KAP lantas melakukan persetubuhan layaknya suami istri dilakukan pada 21 November 2019.
Mirisnya hal bejat itu dilakukan usai dirinya menjemput korban di sekolah di sebuah SMP.
Setelah menjemput, korban diajak ke indekos pelaku di wilayah kampung Kandang Sapi di Kecamatan Jebres, Solo.
Dalam kos tersebut korban diyakinkan pelaku agar mau diajak berhubungan badan.