Modus Jadi Penjual Online Shop, Pemuda Ini Jemput Siswi SMP dan Berhubungan Badan di Kos
Setelah menjalin hubungan 'spesial', KAP lantas melakukan persetubuhan layaknya suami istri dilakukan pada 21 November 2019.
"Sebelum pergi ke indekos tersebut, saya dan korban sempat beli kemasan blender," papar KAP mengakuinya.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan kakaknya.

Penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo yang ditiduri pelanggannya dari anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun di jeruji besi.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menerangkan, akibat perbuatannya, KAP dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar dia saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020).
Dia menjelaskan, awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita dengan kakaknya dan didengar oleh orang tuanya.
Setelah orang tuanya tahu dan tidak terima, kasus tersebut dilaporkan pada polisi.
"Kami tangkap pelaku di indekosnya," papar AKP Widodo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya seragam korban.
Rayuan Pelaku Bikin Bocah SMP Klepek-klepek
Pemuda 18 tahun berinisial KAP yang menggunakan modus menjadi penjual online shop sehingga bisa menggaet dan meniduri pelangganya dari kalangan bocah di bawah umur ternyata memiliki trik khusus.
Ya, warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo itu menggunakan trik rayuan maut sehingga bisa mengelabuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) yang masih sekolah di salah satu SMP di Solo.
KAP merayu pelanggannya Bunga dengan kata - kata manis sampai bunga mau ditiduri.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya meniduri korban, KAP menjemput Bunga terlebih dahulu di sekolahnya di salah satu SMP di Solo.
Setelah sampai di indekos, pelaku sempat mengatakan kata manis dalam bahasa Jawa yakni 'Aku Serius Tenanan Mbek Kowe, Awakku Nggo Kowe , Awakmu Nggo Aku, Yen Kowe Meteng Aku Tanggung Jawab'.