Pelayanan Publik
Survei Ombudsman: Empat Daerah di Aceh Ini Masuk Zona Merah dalam Bidang Pelayanan Publik
Kata Taqwaddin, pelayanan yang di survei yaitu bentuk standar pelayanan yang terpampang atau tanggible di dalam kantor tersebut.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Berdasarkan catatan Ombudsman, Kabupaten Bireuen saat ini juga belum memiliki Dinas PTSP.
Bahkan untuk pelayanan terpadunya masih berbentuk bidang di Dinas Penanaman Modal, sehingga pelayanannya kurang maksimal.
Selanjutnya Ombudsman menyarankan kepada pimpinan daerah agar mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan azas pendelegasian wewenang sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal.
"Kami berharap seluruh daerah di Aceh masuk dalam zona hijau, bagi daerah yang masuk dalam zona kuning dan zona merah agar memperbaikinya. Sehingga saat di survei lagi nantinya akan masuk juga ke zona hijau. Selain mengawasi, Ombudsman juga siap mendampingi untuk terciptanya pelayanan publik yang prima kepada Kabupaten/Kota," pungkas Taqwaddin.(*)