Terdakwa Isap Sabu di Tengah Laut, Rakit Bong dari Bola Lampu
Dari 25 paket sabu yang diselundupkan tiga terdakwa dari Malaysia ke Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ternyata satu kg
LHOKSUKON – Dari 25 paket sabu yang diselundupkan tiga terdakwa dari Malaysia ke Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ternyata satu kg diambil mereka. Kemudian, barang haram itu diisap dengan menggunakan bong yang dirakit dari bola lampu kapal yang sudah dirusak. Sementara sisanya disembunyikan dalam loundspeaker untuk digunakan saat tiba di darat.
Demikian antara lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Alif GT 25, Rabu (22/1/2020) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dipimpin Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota Mukhtari SH dan M Yusuf SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakhrillah SH.
Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya, Agung Setiawan SH dan Doddy Ermawan SH. Empat terdakwa dalam kasus itu yaitu Saiful Anwar (44) nahkoda asal Desa Kuala Langsa, Kecamatan Barat Kota Langsa. Lalu, Nurdin Kadir (51) Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Nurdin Yusuf (28). Kedunya warga Desa Keude Lapang, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
Sedangkan terdakwa satu lagi, Asnawi Idris (39) warga Desa Ulee Rubek, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Terdakwa mengaku mengetahui ada sabu dalam kapal setelah diberitahukan Abu Mul alias Panglima Laot Tanah Jambo Aye. Mereka mengetahuinya sudah berada di dalam kapal setelah memuat bawang merah.
Abu Mul menyampaikan ada tas hitam dalam kapal tersebut. Kemudian, Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf memeriksa dan menemukan tas berisi sabu, dan diperlihatkan kepada Saiful. Lalu, mereka mengambilnya satu kota sabu yang dikemas dalam kemasan The Guanying Wang, warna kuning kemudian menggunakannnya. Sementara sisanya disimpan dalam speaker.
Mereka mengaku menggunakam sabu-sabu secara bersama-sama dengan menggunakan bong rakitan dari bola lampu kapal panjang yang sudah rusak. “Pakai bola lampu panjang kapal, kemudian kami pakai bersama-sama. Sisanya kami simpan, karena rencananya kalau sampai ke darat akan kami gunakan kembali. Namun, niat itu gagal karena sudah lebih dulu tertangkap,” ujar Nurdin Kadir.
Saat berlangsung sidang tersebut, jaksa dan majelis hakim berulangkali mengingatkan mereka agar tidak memberikan keterangan palsu, karena bisa dipidana. “Sudah cukup dua perkara, jangan ditambah lagi. Kalau terdakwa terus berbelit dan memberikan keterangan palsu, kami akan mintakan penetapan dari hakim,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Fakhrillah.
Terdakwa Asnawi saat diperiksa menyebutkan, dirinya bertemu dengan Abu Mul di Simpang Dama, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Pria yang sudah DPO tersebut meminta uang pada dirinya Rp 4 juga untuk mengganti oli kapal, karena akan digunakan untuk menyelundupkan bawang merah, dan sabu dari Malaysia ke Aceh.
Asnawi awalnya sempat menyarankan agar Abu Mul tidak menyelundupkan sabu. Apalagi, dalam waktu dekat Abu Mul akan menikahkan anaknya. “Tapi, kalau mau bawa, bawalah, risiko tanggung sendiri,” ujar Asnawi.
Awalnya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam sidang itu. Akan tetapi, Asnawi mengakui dirinya mengetahui kalau Abu Mul akan menyelundupkan sabu dan bawang merah dari negeri jiran.(jaf)