Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

Ini Dia 18 Judul Rancangan Qanun Prioritas DPRK Banda Aceh Tahun 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 18 judul Rancangan Qanun (Raqan) prioritas tahun 2020. Penetapan itu berlangsung dalam rapat

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menyerahkan dokumen 18 judul raqan prioritas 2020 kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar didampingi Wakil Wali Kota setempat, Zainal Abidin dalam rapat paripurna di Gedung DPRK, Kamis (23/1/2020). 

-         Raqan Pemerintahan Mukim

-         Raqan Bangunan Gedung

-         Raqan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh

-         Raqan Tata Cara Pengisian Struktur Organisasi Majelis Permusyarawatan Ulama Pemerintah Kota Banda Aceh

-         Raqan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

-         Raqan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum

-         Raqan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

-         Raqan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh

-         Raqan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal

-         Raqan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2019

-         Raqan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan Tahun 2019

-         Raqan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2021.(*) 

Meunasah Rusak Dihantam Banjir, Warga Tangse Pidie, Makan Kenduri Maulid di Tenda

Jadi Artis Terkenal di Indonesia, Jirayut Pulang Kampung ke Thailand dan Lakukan Hal Mulia Ini

IAIN Langsa Sosialisasikan PMB kepada Kepala SMA di Langsa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved