SALAM SERAMBI

Permendagri No 67 Berpotensi Suburkan KKN di Gampong

WALI Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyatalan akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait

Editor: hasyim
Ilustrasi 

WALI Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyatalan akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang membatasi usia perangkat desa 20-42 tahun.

Dalam pasal 2 Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan, perangkat desa diangkat oleh kepala desa. 

Usia perangkat 20-42 tahun. "Kami akan berkonsultasi melibatkan instansi terkait serta para pihak lainnya untuk meninjau, mengevaluasi, serta melihat dampaknya bila Permendagri itu diterapkan," kata Aminullah.

Sebelumnya, sejumlah Asosiasi Keuchik di Kota Banda Aceh, memprotes Permendagri dimaksud.

Para keuchik di Banda Aceh melihat, pembolehan warga berusia 20 tahun menjadi perangkat desa seperti kepala dusun adalah sesuatu yang berpotensi menimbulkan masalah di desa.

Menurut para keuchik, usia 20 tahun dinilai belum cukup matang untuk menjadi perangkat desa, khususnya di Banda Aceh.

Permendagri No. 67 Tahun 2017 itu intinya adalah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib.

Regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Permendagri No 83 Tahun 2015.

Jadi Permen 67 ini merupakan aturan tambahan atau lebih tepatnya perubahan atas Permen No 83 /2015.

Kita paham bahwa tujuan penertiban itu terkait dengan makin besarnya dana yang dikelola desa sekarang ini.

Dengan semakin berkembangnya pembangunan di desa, maka jabatan perangkat desa juga ikut menjadi bursa kerja yang banyak diminati masyarakat.

Mereka yang tadinya cuek terhadap pembangunan dan perkembangan desa, kini mulai ikut perhatian.

Jabatan-jabatan perangkat desa, seperti kepala dusun, bendahara desa, dan lainnya menjadi rebutan warga.

Dan, rebut-rebutan jabatan perangkat desa pada tahun ini akan lebih sengit lagi karena mulai Januari 2020 perangkat desa akan mendapat penghasilan tetap atau gaji setara dengan PNS golongan II/a.

Ini sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 dan surat edaran Presiden Joko Widodo yang menegaskan paling lambat bulan Januari 2020, PP No 11 Tahun 2019 wajib direalisasikan.

Permendagri No 67 tahun 2017 mengatur tentang mekanisme yang berkaitan dengan perangkat desa.

Mulai dari tatacara penjaringan perangkat, pengangkatan, tugas pokok dan fungsi perangkat sampai kepada masalah pemberhentian perangkat desa.

Yang dipersoalkan para keuchik di Banda Aceh adalah tentang ketentuan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum dimaksud adalah perangkat desa harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Kemudian, perangkat desa berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Kita tidak ingin mempersoalkan usia perangkat desa matang atau tidak matang, yang ingin kita lihat adalah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa akan sangat besar menyusul keluarnya Permendagri itu.

Sebab, keuchik terpilih secara leluasa berpeluang mengangkat kerabat atau orang dekatnya.

Melihat besarnya dana yang dikelola desa sekarang ini, mestinya aparat desa tidak berasal dari keluarga keuchik bersangkutan.

Apalagi, secara tersirat UU Desa melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Oleh sebab itu, gara KKN tidak merajalela di gampong-gampong kelak, maka kita sependapat dengan keinginan Wali Kota Aminullah Usman untuk berkonsultasi dengan banyak kalangan sebelum Permendagri No 67 itu diterapkan di Banda Aceh.

Dampak-dampak buruk yang berkemungkinan muncul dari penerapan Permendagri dimaksud sesungguhnya bisa dicegah melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Bupati (Perbup) terkait penerapan Permendagri No 67 itu.

Misal, Wali Kota melalui Perwal-nya tentu bisa menegaskan bahwa keuchik tidak boleh mengangkat anak, adik, dan kerabat dekatnya sebagai perangkat desa.

Kebijakan ini tentu bisa dibicarakan dengan DPRK agar semuanya tidak bermasalah di kemudian hari. Nah?! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved