Suara Parlemen
Senator Aceh Minta DPR RI Perhatikan Kekhususan Aceh
"Sesuai dengan pasal 8 UU Pemerintah Aceh, juga Perpres 75/2008, maka hal tersebut harus tercantum dalam Tatib DPR RI," ungkap M Fadhil Rahmi
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
"Sesuai dengan pasal 8 UU Pemerintah Aceh, juga Perpres 75/2008, maka hal tersebut harus tercantum dalam Tatib DPR RI," ungkap M Fadhil Rahmi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat Senator Aceh menyerahkan surat permintaan kepada DPR RI untuk memberi perhatian terhadap kekhususan Aceh, Kamis (23/1/2020) di Jakarta.
Perhatian tersebut khususnya mengenai keharusan DPR RI untuk berkonsultasi dengan DPRA dan Gubernur ketika merancang undang-undang terkait langsung dengan Aceh.
"Sesuai dengan pasal 8 UU Pemerintah Aceh, juga Perpres 75/2008, maka hal tersebut harus tercantum dalam Tatib DPR RI," ungkap M Fadhil Rahmi, salah seorang Senator Aceh.
• Jembatan Utama Pulau Haloban Ambruk, Bupati: Kami Coba Anggarkan Diperubahan
• Miris! Balita Tewas Tanpa Kepala di Samarinda, Tak Bisa Diungkap Penyebab Kematiannya
• Petir Subulussalam, Mengapa dan Bagaimana?
Setelah komunikasi dengan Ketua FORBES, M.Nasir Jamil, maka empat Senator Aceh bersepakat untuk melayangkan surat tersebut.
"Timingnya pas sekarang, karena Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok revisi tatib DPR. Sekretaris FORBES, Illiza S Djamal adalah anggota baleg yang mesti kita support untuk menggolkan poin dan subtansi tersebut," ujar M Nasir Jamil.
Permintaan anggota DPD RI asal Aceh itu sehubungan dengan rencana perubahan Tatib DPR RI, maka Anggota DPD RI asal Aceh meminta DPR RI untuk memperhatikan kekhususan Aceh.
Diantaranya, bahwa setiap rancangan Undang-Undang yang berkaitan langsung dengan Aceh dan juga rencana perubahan/revisi UU Pemerintah Aceh No. 11/2006 harus terlebih dahulu berkonsultasi serta mendapatkan pertimbangan DPRA dan Gubernur.
"Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 269 UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh serta sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi No. 61/2017 dan No. 66/2017," kata Fadhil.
Kiranya para Senator Aceh berharap hal tersebut menjadi salah satu poin dan subtansi dari Tatib DPR RI sesuai dengan pasal 6 dan 7 Perpres No. 75/2008 tentang tata cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan UU dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung Dengan Pemerintah Aceh. (*)