PNA Kubu Tiyong Pertanyakan SK ke Kemenkumham Aceh  

Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Tiyong mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Kuasa hukum Irwandi (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga cs (tiga dari kiri) berbincang dengan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). 

BANDA ACEH - Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Tiyong mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Jumat (24/1/2020). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong menggantikan Irwandi Yusuf.

Adapun mereka yang hadir adalah Miswar Fuady (Sekjen DPP PNA), M Rizal Falevi Kirani (Anggota DPRA dari PNA), serta Wahyu Pratama dan Askhalani (Penasihat Hukum PNA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA, Miswar Fuady kepada Serambi, Sabtu (25/1/2020) menyampaikan bahwa kehadiran mereka disambut langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sunjandi. Dalam pertemuan itu, Miswar menyampai beberapa hal seperti putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh atas gugatan Irwandi Yusuf terhadap Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai).

Dalam putusan itu, lanjutnya, majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan Irwandi tidak dapat diterima. Saat ini, Irwandi sendiri sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami juga menyampaikan akibat tertundanya pengesahan perubahan SK Pengurus DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa oleh Kemenkumham Aceh, ada 1 Ketua DPRK dan 5 Wakil Ketua DPRK dari PNA belum dilantik," kata Miswar.

Para pimpinan dewan yang belum dilantik hingga saat ini akibat konflik internal PNA adalah Ketua DPRK Aceh Selatan, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Wakil Ketua DPRK Bireuen, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil.

Menurut Miswar, dikeluarkannya SK Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres KLB ini untuk menyelamatkan 28.000 kader PNA seluruh Aceh. Karena itu pihaknya meminta Kemenkumham Aceh segera mengeluarkan permohonan perubahan SK kepengurusan DPP PNA hasil KLB. "Walaupun saat ini pihak BW mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kita yakini hasilnya tidak akan berbeda," pungkasnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sunjandi menyampaikan pihaknya tetap menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas gugatan Irwandi. Kemenkumham Aceh meminta DPP PNA kubu Tiyong untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh secara tertulis.

"Supaya Kemenkumham Aceh dapat mengonsultasikan hasilnya dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, sehingga hasilnya nanti akan disampaikan secara tertulis kepada PNA," kata Lilik. (mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved