Berita Bireuen

Warga Bireuen Minta Polisi Tertibkan Penjual Elpiji di Atas HET, Sangat Meresahkan Masyarakat Kecil

Hampir seluruh pelosok Bireuen, pihak pangkalan dan pedagang menjual elpiji 3 Kg di atas HET.

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), yang diduga menjual elpiji 3 kg diatas Harga Enceran Tetap (HET). Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Bireuen, Jumat (24/1/2020) sore. SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN 

Segera Lapor 

Menanggapi hal ini, Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, meminta warga melapor ke polisi.

"Jika ada masyarakat yang membuat laporan kepada kami, terkait pangkalan dan pedagang yang menjual elpiji 3 Kg di atas HET, langsung akan kita tindak," tegas Iptu Dimmas. 

Kasat Reskrim menegaskan pemilik pangkalan atau pedagang yang menjual elpiji 3 kg bersubsidi diatas HET, jika kedapatan dapat dijerat dengan KUHPidana Pasal 53 huruf c. 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa izin usaha penyimpangan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Satreskrim Polres Bireuen, menangkap seorang IRT yang diduga menjual elpiji 3 Kg di atas HET.

IRT yang ditangkap tersebut berinisial SA (36), warga Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh.

Ia ditangkap di kawasan Desa Bugak Keude, Kecamatan Jangka, Senin (20/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/1/2020) menyebutkan, penangkapan IRT tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bugak Keude, Kecamatan Jangka, sering terjadi penyalahgunaan gas atau elpiji 3 kg bersubsidi.

Atas informasi dan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku yang sedang membawa elpiji 3 kg bersubsidi itu. 

Ia menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X125 nomor polisi BL 5066 KO.

"Elpiji 3 kg itu disusun dalam keranjang di atas sepeda motor, lalu tim mengikuti IRT itu hingga ke kios milik pelaku," kata Iptu Dimmas.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal menemukan tabung berisi gas 3 kg sebanyak 12 tabung di atas sepeda motor tersebut.

"Setelah diinterogasi, ternyata di dalam kios milik IRT itu, kembali ditemukan sebanyak 15 tabung elpiji 3 kg bersubsidi, sehingga jumlahnya mencapai 27 tabung" sebut Dimmas.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap IRT itu, mengaku menjual gas melon atau elpiji bersubsidi 3 kg itu seharga Rp 22.000-Rp 24.000 per tabung.

"Seharusnya HET yang ditetapkan pemerintah Rp 18.000 per tabung, tapi pelaku mengaku menjualnya diatas HET yaitu Rp 22.000-Rp 24.000 per tabung," pungkas Dimmas. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved