Seleksi CPNS Aceh 2019
Hari Pertama Ujian CPNS di Aceh Utara, 34 Peserta Dinyatakan Gugur
Khusus untuk hari pertama, ujian berlangsung empat sesi yang setiap sesinya diikuti 150 peserta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.
5. Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian, Kartu Peserta Ujian SSCN KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil.
4. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantopel (rapi dan sopan).
5. Peserta ujian harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.
6. Peserta ujian duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.
7. Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
8. Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis. Selama berada di dalam ruangan ujian.
9. Peserta dilarang membawa: buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apa pun, makanan dan minuman dan senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. Lalu keluar ruangan, kecuali memperoleh ijzin dari panitia.
11. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
12. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.(*)