Pembunuh Sopir Travel Divonis
Ini Alasan Hakim PN Singkil tidak Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Syafriansyah
Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecamata
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Hal serupa juga disampaikan JPU.
"Karena tuntuan dengan putusan berbeda kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU.
Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.
Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastikan korban meninggal.
Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.
Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.
Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfaton.
Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)