Pembunuh Sopir Travel Divonis

Ini Alasan Hakim PN Singkil tidak Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Syafriansyah

Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecamata

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, dikawal polisi menghindar dari kemarahan keluarga korban usai sidang di PN Singkil, Selasa (28/1/2020). 

Hal serupa juga disampaikan JPU.

"Karena tuntuan dengan putusan berbeda kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU.

Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastikan korban meninggal.

Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfaton.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved