Lama Ditinggal Istri Jadi TKW, Kakek Ini Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil 3 Bulan, Mengaku Khilaf

Gara-gara ditinggal ibunya bekerja di luar negeri menjadi TKW, gadis remaja ini menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya, Suparno (57).

Editor: Faisal Zamzami
Didik Mashudi/Surya
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara bapak menghamili anak kandungnya di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020). 

SERAMBINEWS.COM, KEDIRI - Gara-gara ditinggal ibunya bekerja di luar negeri menjadi TKW, gadis remaja ini menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya, Suparno (57).

Akibat perbuatan mata gelap sang ayah setubuhi anak kandung kini korban hamil tiga bulan.

Gadis nahas tersebut sebut saja Melatih berusia 16 tahun.

Sedangkan Suparno kini dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian ini dari informasi masyarakat kalau pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.

"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).

Selanjutnya polisi bersama perangkat desa mendatangi rumah Suparno di Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya.

Semenjak ditinggal istrinya dua tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.

Kejadian itu berawal saat korban melihat TV di rumahnya.

Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.

Pelaku menodai korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali menyetubuhi korban sehingga saat ini hamil tiga bulan.

Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya khilaf," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved