Pembunuh Sopir Travel Divonis
Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dikejar Keluarga Korban Saat Keluar Ruang Sidang
Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakan bila perbuatan terdakwa sadis.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidanan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman di dampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.
Sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.
Hakim membacakan putusan secara bergantian.
Menurut hakim alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup lantaran terdakwa Hadi Nurfaton terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakan bila perbuatan terdakwa sadis.
Kemudian tidak ada sedikit pun hal-hal yang meringankan. Sedangkan pada kasus ini ada hal meringankan.
Hal meringankan tersebut antaralain terdakwa Hadi Nurfaton belum pernah dihukum, koperatif, menyesali perbuatannya, akan memperbaiki diri dan terdakwa mempunyai anak istri.
Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan JPU di muka persidangan.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli mengatakan, setelah berkonsultasi dengan pimpinannya tim jaksa akan melakukan banding atas putusan hakim.
Sebab putusan Majelis Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU.
Alasan lain perbuatan terdakwa menurut jaksa sadis dan meresahkan masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hadi-nurfaton-33-terdakwa-pembunuh-syafriansyah-sopir-travel-3.jpg)