Berita Banda Aceh
Banleg DPRA Bertemu Dirjen Otda Kemendagri, Ini yang Dibahas
Pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan program legislasi Aceh (prolega) tahun 2019-2024...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Banleg DPRA Bertemu Dirjen Otda Kemendagri, Ini yang Dibahas
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan program legislasi Aceh (prolega) tahun 2019-2024 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Ada 67 judul rancangan qanun (raqan) yang disampaikan, termasuk sejumlah qanun revisi dan turunan Undan-Undang Nomor 11 tahun 2006 TentanG pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum dilaksanakan dan/atau perubahannya.
Hadir dari Banleg yaitu Azhar Abdurrahman (Ketua), Tezar Azwar, Anwar, dan Ridwan Yunus, selaku anggota. Mereka diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, Jumiran (Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah), dan Maya (Kasubdid Wilayah 1 Sumatera Dirjen Otda).
• Dua Titik Asap Tanpa Api Ditemukan di Aceh Besar, Diduga Ada Kandungan Belerang
• Sering Diejek Gendut, Pria Ini Bunuh Wanita Teman Kerjanya, Mayat Dibakar di Tumpukan Jerami
• Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia di Alun-Alun Kota Bireuen, Puluhan Kendaraan Ditilang
“Dari 67 judul raqan yang kita sampaikan, belum ada yang menjadi prioritas 2020. Kami (Banleg) akan menetapkan raqan prioritas 2020 melaui paripurna dewan nanti,” kata Wakil Ketua Banleg, Bardan Sahidi seusai pertemuan dengan pejabat Kemendagri.
Menurut Bardan, ada beberapa arahan dari Dirjen Otda Kemendagri kepada pihaknya. Di antaranya, melakukan evaluasi pelaksanaan qanun yang sudah disahkan dan melahirkan produk hukum atau qanun yang berorientasi pada kebutuhan daerah.
“Produk hukum yang dilahirkan harus memperhatikan kualitas dan mudah dilaksanakan, bukan malah mempersulit ruang gerak dalam kemudahan perizinan dan investasi seperti pada kebijakan hukum nasional,” kata Bardan mengutip arahan Endarto.
Bardan menyatakan, pihak Kemendagri akan turun ke Aceh untuk melakukan pembinaan sebelum produk hukum mulai dibahas.
“Yang akan datang ke Aceh Bapak Jumiran, insyaallah akan datang pada 5 Februari 2020,“ ungkap Bardan.(*)
• BUMN Produsen Baja Krakatau Steel, Rugi Menahun, Utang Menggunung
• Bupati Sarkawi, Minta Mahasiswa KKM Harus Mampu Mengimplementasikan Ilmunya dalam Masyarakat
• Perjuangkan Kepentingan Aceh, HRD Bergerilya di Kementerian