KPK Periksa Muhaimin Iskandar, Dalami Aliran Suap Kasus Kementerian PURR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Dalami Aliran Suap Kasus Kementerian PURR
Editor:
Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berjalan menuju ruang pemeriksaan dj Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, Musa Zainudin telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 7 miliar terkair proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
• Dua Titik Asap Tanpa Api Ditemukan di Aceh Besar, Diduga Ada Kandungan Belerang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Muhaimin Iskandar, KPK Dalami Aliran Suap Kasus Kementerian PUPR",