Santri Dibacok Seusai Pulang Pengajian, HP Dirampas, Salah Satu Pelaku Anak Punk

Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap 3 anak atas kasus pembacokan dan perampasan ponsel milik santri seusai pulang pengajian

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Dua dari 3 anak pelaku pembacokan dan perampasan handphone milik santri Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Kabupaten Jombang, saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (29/1/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menangkap 3 anak di wilayah tersebut atas kasus pembacokan dan perampasan ponsel.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, ketiga anak di bawah umur tersebut merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Darul Rejoso Jombang.

Kejadian pembacokan itu terjadi pada 17 Januari 2020 lalu.

Selain melukai korban dengan sabit pada bagian dahi, ketiga anak tersebut juga berkomplot untuk merampas ponsel yang dibawa korban.

Makanan Ekstrem di China, Daging Babi Digantung Selama 30 Tahun , Harganya Capai Rp 2 Miliar

Akibat luka di bagian dahi karena sabetan benda tajam, santri Ponpes Darul Ulum Jombang bernama MGM harus dirawat intensif di rumah sakit.

Bahkan, menurut Feby, santri berusia 16 tahun yang tinggal di asrama Bani Romli tersebut harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.

"Korban mengalami luka serius, saat ini masih dalam perawatan medis dan dirujuk ke rumah sakit di Bandung," kata Feby dalam konferensi Pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (29/1/2020).

Dalam Rapat Kerja di DPR, TA Khalid Minta Penambahan Alokasi Kuota Pupuk Bersubsidi ke Aceh

Adapun, ketiga anak pelaku pembacokan dan perampasan ponsel yakni, IHM (15), warga Jatirejo, IM (14) warga Dlanggu, serta DR (15) warga Puri, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Feby, salah satu anak pelaku pembacokan dan perampasan yakni, IHM, teridentifikasi sebagai anak punk.

Saat ini, ketiga anak tersebut ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP, serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Harga TBS Kelapa Sawit Turun, Ketua Apkasindo: Virus Corona Ikut Hantam Harga CPO

Kronologi kejadian

Feby mengungkapkan, peristiwa pembacokan santri serta perampasan ponsel terjadi pada dini hari.

Kala itu, korban bersama 7 temannya sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti pengajian di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Korban menumpang mobil pikap dan berada di bak terbuka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved