Berita Lhokseumawe
Terkait Upah Pekerja Dibawah UMP, DPRK Lhokseumawe Panggil PT WIKA pada Proyek Pembangunan PLTMG II
Pemanggilan ini dilakukan DPRK, sehubungan adanya keluhan dari pekerja di sana. Mereka mengeluhkan, upah mereka masih dibayar di bawah UMP Aceh.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pemanggilan ini dilakukan DPRK, sehubungan adanya keluhan dari pekerja di sana. Mereka mengeluhkan, upah mereka masih dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah melayangkan surat resmi, untuk memanggil PT WIKA- Dept Power Plant & Energi PLTMG Sembagut-2.
Pemanggilan ini dilakukan DPRK, sehubungan adanya keluhan dari pekerja di sana.
Mereka mengeluhkan, upah mereka masih dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Diberitakan sebelumnya, belasan pekerja yang upahnya dihitung secara harian di PT WIKA pada proyek PLTMG II di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumwe, Senin (27/1/2020) sore, mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe.
Kedatangan mereka untuk mengeluhkan, tentang upah yang mereka terima masih di bawah UMP Aceh.
Dimana UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp 3.165.031.
• Seorang Petani di Aceh Utara Dibacok Saat Cuci Kaki di Saluran Irigasi
Artinya, adanya kenaikan sebesar Rp 248.221 dari UMP tahun 2019.
Dimana jumlah UMP 2019 adalah Rp 2.916.810.
Kedatangan sejumlah pekerja tersebut, diterima langsung Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Ketua Fraksi PA Mahmudin Harun.
Serta sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe seperti Said Fakhri, Azhar Mahmud, dan lainnya.
Para pekerja di hadapan para anggota dewan menjelaskan, kalau mereka ada yang bekerja di PT WIkA pada proyek tersebut lebih satu tahun.
Ada pula yang baru bekerja tujuh bulan.
Mereka direkrut dari sejumlah desa lingkungan, tempat proyek tersebut berada.