Breaking News

Berita Lhokseumawe

Terkait Upah Pekerja Dibawah UMP, DPRK Lhokseumawe Panggil PT WIKA pada Proyek Pembangunan PLTMG II

Pemanggilan ini dilakukan DPRK, sehubungan adanya keluhan dari pekerja di sana. Mereka mengeluhkan, upah mereka masih dibayar di bawah UMP Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf. 

Selama ini, mereka diupah dengan hitungan per hari.

Dimana satu hari dibayar Rp 86 ribu.

Sehingga setiap 15 hari sekali akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,25 juta.

Artinya, satu bulan akan mendapatkan upah Rp 2,5 juta.

Masjid Oman Al Makmur Banda Aceh Milik Siapa? Begini Sejarahnya

Itu pun, bila mereka bekerja tidak pernah libur satu hari pun.

Yakni mulai pukul delapan pagi hingga pukul lima sore.

Jadi mereka merasa kalau upah yang dibayarkan masih di bawah UMP.

Belum lagi tidak adanya dana untuk BPJS.

Karenanya, mereka datang ke DPRK dengan harapan aspirasi mereka bisa diperjuangkan.

Agar mereka bisa mendapatkan upah sesuai dengan UMP.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf,  Rabu (29/1/2020) menindaklanjuti pertemuan tersebut.

10 Manfaat Daun Talas yang Jarang Diketahui, Baik untuk Kesehatan Ibu Hamil & Cegah Kanker

Ia secara resmi telah melayangkan surat kepada PT WIKA pada proyek PLMTG II tersebut, pada Selasa (28/1/2020).

Dimana isi surat tersebut, untuk memanggil pihak perusahaan itu.

Agar memberikan klarifikasi terkait keluhan pekerja di sana.

"Kita minta pihak perusahaan hadir ke ruang rapat DPRK Lhokseumawe pada Jumat (31/1/2020) ini pukul 2020 ini. Kita juga mengundang pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh, dan sejumlah pihak terkait lainnya," pungkas Ismail A Manaf.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT WIKA yang sedang mengerjakan proyek PLTMG II tersebut. (*)

Pengumuman Pendaftaran untuk Mengelola Komoditas Buah Kelapa Dalam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved