Berita Aceh Selatan
Aceh Selatan akan Revisi Database e-rtlh, Masyarakat tak Perlu Lagi Buat Proposal Rumah Bantuan
Menurut Muchsin, dengan siapnya data ini masyarakat tidak perlu lagi membuat proposal permohonan bantuan perumahan yang mengeluarkan biaya dan waktu.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
Menurut Muchsin, yang penting dengan siapnya data ini masyarakat tidak perlu lagi membuat proposal permohonan bantuan perumahan yang mengeluarkan biaya dan waktu serta bersusah payah datang ke kantor dinas di kabupaten.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), memang sudah menjadi permasalahan secara nasional.
Bukan lagi hanya menjadi permasalahan di tingkat daerah atau kabupaten.
Terutama permasalahan di data awal yang belum valid dan benar.
Sehingga munculnya permasalahan tumpang tindih, penerima bantuan dari berbagai program bantuan perumahan yang berbeda beda.
"Program rehabilitasi atau pembangunan rumah bantuan ini memang banyak sumber dan programnya, baik dari kementrian, propinsi, dan kabupaten/ kota. Belum lagi antar instansi yang berbeda-beda seperti Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, Baitulmal atau pihak swasta lainnya," kata Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST, Kamis (30/01/2020).
Untuk itu, lanjutnya, sangatlah dibutuhkan data yang valid.
• Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripda Lompat dari Fly Over Jamin Ginting, Begini Kondisinya
Sehingga akan memudahkan dalam menentukan skala prioritas, dalam perencanaan bantuan dan menghindari tumpang tindih bantuan.
Karenanya, lanjut Muchsin, saat ini Kabupaten Aceh Selatan sudah sangat perlu melakukan revisi database rumah tidak layak huni.
Nantinya, itu akan diinput kedalam Aplikasi e-rtlh dari Kementrian PUPR secara elektronik.
"Karena data di Aplikasi e-rtlh ini yang akan digunakan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan Program Bedah Rumah," papar Muchsin.
Lebih lanjut, Muchsin juga menjelaskan, dengan adanya Database Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih atau data ganda penerima program bantuan perumahan.
"Seperti Program Rumah Sehat Sederhana (RSS) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Propinsi Aceh melalui sumber dana otsus yang selama ini mengambil data penerima bantuan dari Basic Data Terpadu (BDT), semoga kedepan dapat disinkronkan dengan database rumah tidak layak huni yang telah direvisi," sarannya.
Untuk tahun 2019 ini, tambah Muchsin, Aceh Selatan menerima data awal dari propinsi sebanyak 180 Unit rumah dari Program RSS.
• Posisi Klasemen Liga Inggris, Liverpool Koleksi 70 Poin
Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak propinsi, akhirnya tinggal 127 unit.
Karena ada beberapa rumah yang sudah selesai dibangun dengan program bantuan perumahan lainnya, pada tahun sebelumnya.
"Data e-rtlh Aceh Selatan sekarang ini ada sekitar 10 ribu rumah tidak layak huni dan 500 lebih data rumah Backlog (Kepala Keluarga yang belum mempunyai rumah ), data itulah yang akan kita revisi dan perbaiki kembali, karena data ini dibuat sekitar 5 tahun yang lalu," ungkap Muchsin.
Kedepan, sambungnya, pihaknya akan mengambil langsung melaui data yang ada di desa.
Serta akan dilakukan verifikasi secara bertingkat, di desa dan di kecamatan.
Dengan selesainya data ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dan tidak ada lagi pihak pihak yang luput dari pendataan yang semestinya sangat layak tapi terabaikan.
"Data ini akan kita perbaharui setiap tahunnya dengan melakukan sinkronisasi antar instansi yang ada program bantuan perumahan, sehingga kita tidak dirugikan lagi atas kegagalan bantuan karena adanya data ganda penerima bantuan dari berbagai program. Serta kita mempunyai target yang jelas penuntasan atau pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di kabupaten Aceh Selatan," paparnya.
• Buka Rakor Sensus BPS 2020, Wakil Wali Kota Langsa Minta Jangan Ada Lagi Perbedaan Data
Menurut Muchsin, yang penting dengan siapnya data ini masyarakat tidak perlu lagi membuat proposal permohonan bantuan perumahan yang mengeluarkan biaya dan waktu serta bersusah payah datang ke kantor dinas di kabupaten.
Program ini menurutnya, sesuai dengan visi misi Pemerintah Aceh Selatan yaitu Satu Data Terintegrasi (SADARI) dan Program Bedah Rumah.
"Data ini nanti juga akan kita sinkronkan dengan data BDT yang juga baru selesai direvisi, untuk mencapai target yang jelas dalam menuntaskan permasalahan rumah tidak layak huni secara bertahap dan dengan skala prioritas. Kita berharap kerjasama dan bantuan dari semua pihak terutama pemerintahan desa untuk dapat memberikan data yang valid dan benar," harapnya. (*)
• Penetapan Kawasan Hutan di Aceh Singkil Dinilai Jadi Penyebab Kemiskinan, Ini Alasannya