Breaking News

Berita Banda Aceh

Mahkamah Agung Segera Putuskan Kasus Irwandi Yusuf, Darwati Mengaku Gundah

"Tetap berusaha tersenyum, walau sebenarnya hati kami lagi gundah, menanti saat2 terakhir putusan yang akan keluar tidak lama lagi," tulis Darwati.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
CAPTURE FACEBOOK DARWATI A GANI
Darwati bersama sang putri, Putroe Sambinoe Meutuah. 

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf diamankan petugas KPK.

Setelah ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek yang bersumber dari dana DOKA 2018. 

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Irwandi divonis selama 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus itu, juga terlibat Teuku Saiful Bahri (kontraktor), asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. (*)

Terkait Vonis Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual di Pesantren An, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved