Breaking News

Pemuda 21 Tahun Berhubungan Intim dengan Wanita Bersuami, Didenda Rp 75 Juta dan Tiga Ekor Babi

Seorang pemuda berinisial LW (21) yang terpergok bersetubuh dengan wanita bersuami OW (26) di Papua dikenai hukuman denda.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBRATA PAPUA / Humas Polres Jayapura
Mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura. 

Sedangkan akun @syhnrb_ memberi komentar, "Warganya meres ini mah, harusnya langsung masuk bui dua-duanya soalnya ada UU.

Videonya udah kesebar juga padahal masnya bilang jangan sampai tahu keluarganya soalnya ibunya sakit.

Wah bisa dituntut balik sama masnya atas pencemaran nama baik nih warga sekitar. Dapat duit tapi kesebar juga."

(Tribun-medan.com/Tribaratanewspapua/Tribunmanado)

Masyarakat Lhueng Geulumpang di Abdya Terima Sapi Bantuan

VIDEO - Tentara Israel Serang Masjid Al-Aqsa, 10 Jamaah Subuh Terluka

Daya Tarik Cairo Internasional Book Fair 2020, Hadirkan 900 Penerbit, Gamal Hamdan Jadi Tokoh Ikon

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setubuhi Wanita Bersuami, Pemuda Ini Didenda Rp 75 Juta dan Tiga Ekor Babi

Penulis: Sally Siahaan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved