Pemuda 21 Tahun Berhubungan Intim dengan Wanita Bersuami, Didenda Rp 75 Juta dan Tiga Ekor Babi
Seorang pemuda berinisial LW (21) yang terpergok bersetubuh dengan wanita bersuami OW (26) di Papua dikenai hukuman denda.
Sedangkan akun @syhnrb_ memberi komentar, "Warganya meres ini mah, harusnya langsung masuk bui dua-duanya soalnya ada UU.
Videonya udah kesebar juga padahal masnya bilang jangan sampai tahu keluarganya soalnya ibunya sakit.
Wah bisa dituntut balik sama masnya atas pencemaran nama baik nih warga sekitar. Dapat duit tapi kesebar juga."
(Tribun-medan.com/Tribaratanewspapua/Tribunmanado)
• Masyarakat Lhueng Geulumpang di Abdya Terima Sapi Bantuan
• VIDEO - Tentara Israel Serang Masjid Al-Aqsa, 10 Jamaah Subuh Terluka
• Daya Tarik Cairo Internasional Book Fair 2020, Hadirkan 900 Penerbit, Gamal Hamdan Jadi Tokoh Ikon
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setubuhi Wanita Bersuami, Pemuda Ini Didenda Rp 75 Juta dan Tiga Ekor Babi
Penulis: Sally Siahaan