Tender Proyek Gedung Oncology RSUZA ke KPK
Proyek pembangunan gedung pengobatan kanker atau Oncology Centre (MYC) di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA)
JAKARTA - Proyek pembangunan gedung pengobatan kanker atau Oncology Centre (MYC) di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ditengarai, dalam proses tender pembangunan gedung tersebut terjadi tindak pidana korupsi.
Laporan disampaikan Kuasa Hukum PT MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar dari Kantor Hukum Law Farm Mukhlis Mukhtar & Partners, yang didampingi Dirut PT MAM Energindo, Ir H Ali Amril, Rabu (29/1/2020) di Jakarta. PT MAM Energindo adalah peserta tender proyek tersebut.
Proyek pembangunan gedung itu menggunakan anggaran tahun 2019, 2020, 2021 dengan nilai Rp 237.086.370.000.
Mukhlis Mukhtar menjelaskan, PT MAM Energindo merasa dirugikan karena proses tender masih belum selesai, tapi pemenang tender dan uang muka proyek sudah dicairkan. Disebutkan, PT MAM Energindo sudah melakukan sanggah banding sesuai ketentuan, tapi kenyataannya, malah kontrak sudah dibuat dan uang muka sudah dicairkan.
Ia mengatakan, PT. MAM Energindo, yang ikut tender berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 03/BA.HP/JK/POKJA PEMILIHAN-LXXV/2019 Tanggal 18 Desember 2019 yang disusun oleh Pokja Pemilihan-LXXV Biro Pengadaan Barang danJasa Sekretariat Daerah Aceh dan diunggah pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh pada tanggal 18 Desember 2019 dinyatakan gugur/tidak memenuhi syarat teknis/tidak lulus ambang batas teknis.
Dijelaskan, sehubungan dengan kesimpulan hasil evaluasi tersebut pada Berita Acara Hasil Pemilihan, PT MAM Energindo sangat dirugikan oleh tindakan Pokja Pemilihan-LXXV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh yang melakukan konstruksi proses dan tahapan tender berikut evaluasi terhadap dokumen penawaran.
Menurut Mukhlis Mukhtar, aturan yang dilanggar adalah Addendum Ke-1 (Satu) Dokumen Tender Nomor : 02.1/ADD.JK/POKJA PEMILIHAN-LXXV/2019 Tanggal 4 Desember 2019, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2019.
"Uang muka yang sudah dicairkan Rp 13,5 miliar. Sementara proses tender belum selesai, patut diduga terjadi konspirasi tingkat tinggi," tukas Mukhlis Mukhtar.
Ia mengatakan, KPK harus segera bertindak cepat meneliti laporan ini, terlebih Aceh adalah salah satu provinsi dalam pantauan KPK. "Kita harapkan KPK segera menindaklanjuti laporan kita. Aceh sedang membangun dan mengejar ketertinggalan, kita harapkan menjadi perhatian," lanjut Mukhlis Mukhtar.
Menurut dia, kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas dan tidak mungkin ditangani oleh pihak-pihak di Aceh, harus dibawa ke KPK di Jakarta. "Kepada KPK kami berharap dapat diproses karena dokumen yang kami ajukan sudah terang benderang," tambahnya.
Dalam laporannya ke KPK, pihak yang dilaporkan adalah pokja tender, pengguna anggaran, dan kontraktor pemenang tender.
Sebelumnya Mukhlis Mukhtar sudah melayangkan somasi kepada Pengguna Anggaran (PA) agar menghentikan pembuatan kontrak dan pencairan uang muka, karena tahap tender belum selesai, yaitu pada tahapan sanggah banding. "Tapi tidak didengar, mereka malah menuding somasi kita salah alamat," tukasnya.(fik)