Berita Lhokseumawe
Terkait Upah Pekerja Dibawah UMP, Ini Hasil Pertemuan DPRK Lhokseumawe dengan PT WIKA
Pada kesempatan ini Ismail A Manaf kembali menegaskan, agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe bisa membayar gaji pekerjanya sesuai UMP.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pada kesempatan ini Ismail A Manaf kembali menegaskan, agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe bisa membayar gaji pekerjanya sesuai UMP.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf bersama para anggota, Jumat (31/1/2020) melakukan pertemuan dengan PT WIKA- Dept Power Plant & Energi PLTMG Sembagut-2 di gedung DPRK setempat.
Pertemuan tersebut, untuk menindaklanjuti keluhan pekerja di perusahaan tersebut yang diupah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Ikut hadir pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi Aceh, perwakilan pekerja, dan pihak dinas terkait di Kota Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, belasan pekerja yang upahnya dihitung secara harian di PT WIKA pada proyek PLTMG II di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumwe, Senin (27/1/2020) sore, mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe.
Kedatangan mereka untuk mengeluhkan tentang upah yang mereka terima masih dibawah UMP Aceh.
Dimana UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp 3.165.031.
• Sebagian Calhaj Bireuen yang Berangkat Tahun Ini belum Melapor, Ini Estimasi Jumlahnya
Artinya, adanya kenaikan sebesar Rp 248.221 dari UMP tahun 2019. Dimana jumlah UMP 2019 adalah Rp 2.916.810.
Kedatangan sejumlah pekerja tersebut diterima langsung Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, Ketua Fraksi PA Mahmudin Harun, sejumlah sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe seperti Said Fakhri, Azhar Mahmud, dan lainnya.
Para pekerja di hadapan para anggota dewan menjelaskan, kalau mereka ada yang bekerja di PT WIkA pada proyek tersebut lebih satu tahun dan ada yang tujuh bulan.
Mereka direkrut dari sejumlah desa lingkungan tempat proyek tersebut berada.
Selama ini, mereka diupah dengan hitungan per hari.
Dimana satu hari dibayar Rp 86 ribu.
Sehingga setiap 15 hari sekali akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,25 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pertemuan-dprk-lhokseumawe-dengan-pt-wika.jpg)