Kamis, 21 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Terkait Upah Pekerja Dibawah UMP, Ini Hasil Pertemuan DPRK Lhokseumawe dengan PT WIKA

Pada kesempatan ini Ismail A Manaf kembali menegaskan, agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe bisa membayar gaji pekerjanya sesuai UMP.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf melakukan pertemuan dengan pihak PT WIKA- Dept Power Plant & Energi PLTMG Sembagut-2. 

Artinya, satu bulan akan mendapatkan upah Rp 2,5 juta.

Detik-detik Pengumuman Hasil Autopsi Lina: Teddy Bawa Bayi ke Kantor Polisi

Itu pun bila mereka bekerja tidak pernah libur satu hari pun, yakni mulai pukul delapan pagi hingga pukul lima sore.

Jadi mereka merasa kalau upah yang dibayarkan masih dibawah UMP.

Belum lagi tidak adanya dana untuk BPJS.

Karenanya, mereka datang ke DPRK dengan harapan aspirasi mereka bisa diperjuangkan dan mereka bisa mendapatkan upah sesuai dengan UMP.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Jumat (31/1/2020) menyebutkan, menindaklanjuti pertemuan tersebut, maka secara resmi telah melayangkan surat kepada PT WIKA pada proyek PLMTG II tersebut pada Selasa (28/1/2020).

Dimana isi surat tersebut, untuk memangil pihak perusahaan itu.

VIRAL Video - Seorang Pria Nekat Bakar Al Quran, Setelah Ditangkap Mengaku Mendapat Bisikan Ghaib

Agar memberikan klarifikasi terkait keluhan pekerja di sana.

Jadi dari hasil pertemuan yang berlangsung tadi pagi, sebut Ismail A Manaf, ada dua hal penting yang telah berhasil disepakati.

Pertama, pihak PT WIKA akan membayar tambahan upah para pekerja yang selama ini kurang dari UMP.

"Mungkin kekurangan dari UMP pada tahun 2019 dan 2020 akan dibayar secara rapel. Paling lambat akan dibayarkan sebelum tanggal 10 Februarri 2020," katanya.

Lalu yang kedua, lanjut Ismail A Manaf, gaji lembur akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan ini Ismail A Manaf kembali menegaskan, agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe bisa membayar gaji pekerjanya sesuai UMP. (*)

5 Fakta Nikita Mirzani Diciduk Polisi Terkait Kasus KDRT, Siapkan Kejutan hingga Cakar Wartawan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved