Kasus Suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho, 64 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Total sudah 64 anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus tersebut.

Editor: Amirullah
Tribun Medan
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Japorman Saragih membantah penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. 

Dalam catatan Tribun, terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap selama 2015 hingga 2018.

Total sudah 64 mantan anggota DPRD yang dijerat KPK terkait kasus penerimaan suap massal ini.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 ketua fraksi DPRD Sumut.

Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Fakta-fakta Unik Orang yang Lahir Bulan Februari, Bisa Ulang Tahun 4 Tahun Sekali, Cenderung Kreatif

Fahri Hamzah Terang-terangan Sebut Jokowi Kesepian Di Depan Jubir Presiden, Ini Alasannya

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.

Selain itu, Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

Gatot juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2013.

Gatot dan istri, Evy Susanti, juga menjadi tersangka suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.

Rangkaian kasus korupsi yang menjerat Gatot Pujo berawal dari operasi tangkap tangan dugaan suap pengacara, hakim dan panitera PTUN Medan pada 8 Juli 2015.

Gatot dan istri diduga melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 17 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Duit suap itu untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PTUN Medan atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut. (tribun network/ilh/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 64 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved