Berita Lhokseumawe

Lolos Penggerebekan di Lhokseumawe, Tersangka Pemilik 2 Ons Sabu Ditangkap di Banda Aceh

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 2,26 ons.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu, Senin (3/2/2020) 

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 2,26 ons.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe dan Polsek Muara Batu, Aceh Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba.

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 2,26 ons.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan kasus pertama terjadi di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Penggerebekan dilakukan tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe di sebuah rumah pada 22 Januari 2020.

"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu, sehingga tim kami langsung bergerak.

Saat sampai di lokasi, orang di dalam rumah berhasil kabur.

Namun saat rumah digeledah, ditemukan sabu dua ons yang dibungkus kertas minyak," kata Kompol Ahzan kepada Serambinews.com, Senin (3/2/2020).

Plt Gubernur Lantik Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah, Ini Nama-namanya

Setelah Tangkap 1 Wanita PNS Pembawa Ganja, Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Lainnya, Satu Perempuan 

20 Jemaat Tewas Berebut Minyak Suci Pendeta Mengaku Rasul, Si Pendeta Sempat Kabur sebelum Ditangkap

Atas barang bukti yang ditemukan, maka pihaknya terus melakukan pengembangan.

Kemudian diketahui tersangka pemilik sabu dua ons tersebut sedang berada di Banda Aceh.

Maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Aceh. 

Selanjutnya, tersangka berinisial YN berhasil ditangkap di Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, pada 27 Januari 2020.

"Dari hasil keterangan YN, maka diketahui sabu tersebut dibelinya dengan harga 80 juta rupiah dari H di kawasan Syamtalira Bayu Aceh Utara.

Maka, pada 28 Januari 2020, H pun berhasil kita ringkus," ujarnya.

Kasus kedua, lanjut Kompol Ahzan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bungkah, Kecamatan Muata Batu, Aceh Utara.

Dimana pada 28 Januari 2020, tim Polsek Muara Batu, berhasil menangkap pria berinisial BR.

Bersama BR polisi mengamankan delapan bungkus sabu dengan berat total 26 gram.

"Jadi untuk ketiga tersangka bersama barang bukti sabu kini sudah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," demikian Kompol Ahzan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved