Berita Aceh Tamiang
Setelah Tangkap 1 Wanita PNS Pembawa Ganja, Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Lainnya, Satu Perempuan
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang terus mengembangkan kasus peredaran ganja melibatkan oknum PNS, Masriany alias Kak Cut (54).
Hasilnya, dua pelaku lain yang membantu tersangka membawa 600 gram ganja dari Lhokseumawe ke Aceh Tamiang berhasil diringkus.
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Keduanya dibekuk di lokasi yang sama tempat penangkapan Kak Cut, yaitu di SPBU Bukitpanjang, Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra, mengatakan keterlibatan keduanya terbongkar setelah Kak Cut mengaku dia datang ke Aceh Tamiang didampingi dua temannya.
“Setelah penangkapan pertama, tersangka langsung kami arahkan memancing dua temannya untuk datang ke SPBU.
Setelah keduanya muncul langsung kami amankan,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
• 20 Jemaat Tewas Berebut Minyak Suci Pendeta Mengaku Rasul, Si Pendeta Sempat Kabur sebelum Ditangkap
• Anggota Polsek Marah-marah dan Ayunkan Parang, Brigadir AJ Tewas Dikeroyok Massa Secara Sadis
• Puluhan Tahanan Wanita Mendadak Hamil di Penjara, Hasil Tes Mengungkapkan Fakta Mengejutkan
Delyan memastikan pengembangan kasus ini tidak terhenti di sini, karena saat ini penyidik kembali mengantungi satu nama pelaku baru.
Pria berinisial A yang kini suda ditetapkan DPO itu disebut ketiga tersangka sebagai pemilik barang.
“Ketiga tersangka mengaku diarahkan A, seluruh ganja yang dibawa itu disebut mereka milik A yang kini sedang dalam pengejaran,” beber Delyan.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Masriany alias Kak Cut (54) terancam mengakhiri karir PNS-nya lebih cepat.
Wanita asal Meunasahblang, Kecamatan Muaradua, Lhokseumawe ini dibekuk polisi setelah nekat melibatkan diri dalam jaringan peredaran narkoba.
Kak Cut diringkus polisi saat baru tiba di Aceh Tamiang, Sabtu (1/2/2020) dini hari lalu.