Berita Lhokseumawe

Pemuda Lhokseumawe Gelar Aksi Kenang 21 Tahun Kasus Arakundo Aceh Timur, Ini Tuntutan Lengkapnya

Aksi pada hari Senin (3/2/2020) untuk mengenang kasus pelanggaran HAM 21 tahun lalu di Krueng Arakundo, Aceh Timur.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Saiful Bahri/Serambinews.com
Sejumlah pemuda yang menamakan diri Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo atau #DarahArakundo, Senin (3/2/2020) menggelar aksi di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe. Aksi ini untuk meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus di Sungai Arakundo Aceh Timur yang terjadi 21 tahun silam. 

Aksi pada hari Senin (3/2/2020) untuk mengenang kasus pelanggaran HAM 21 tahun lalu di Krueng Arakundo, Aceh Timur.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejumlah pemuda menamakan diri Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo atau #DarahArakundo menggelar aksi di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe.

Aksi pada hari Senin (3/2/2020) untuk mengenang kasus pelanggaran HAM 21 tahun lalu di Krueng Arakundo, Aceh Timur. 

Dalam aksi ini salah satu tuntutan pemuda ini adalah meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus di Sungai Arakundo, Aceh Timur yang terjadi 21 tahun silam.

Amatan Serambinews.com, sejumlah pemuda mulai menggelar aksi sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka mengusung sejumlah poster yang meminta kasus pelanggaran HAM khususnya di Aceh dapat diusut.

Ini Penyebab Listrik di Sebagian Wilayah Aceh Padam Sejak Pagi Tadi

Dokter Asal Mali Mesjid Pidie Raih Nilai Tinggi Passing Grade, Begini Strategi Menjawab Ujian CPNS

Setelah Tangkap 1 Wanita PNS Pembawa Ganja, Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Lainnya, Satu Perempuan 

Mereka juga berorasi secara bergantian.

Penanggungjawab Aksi, Abdul Hafis, menyebutkan bahwa pihaknya juga menggelar aksi yang sama secara serentak di Banda Aceh (Bundaran Simpang Lima).

Kemudian di Sumatera Barat (Kantor Komnas HAM) dan Yogyakarta (Tugu Jogja).

Pada aksi serentak tersebut mereka mengeluarkan empat pernyataan sikap.

Keempat pernyataan sikap adalah:

1. Menuntut Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM Tragedi Arakundo dan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh.

Negara harus membuka kotak pandora untuk mengungkapkan siapa pelaku dari serangkaian peristiwa itu.

2. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan revisi Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved