Berita Aceh Tamiang

Setelah Tangkap 1 Wanita PNS Pembawa Ganja, Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Lainnya, Satu Perempuan 

Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Tamiang
Tiga warga Lhokseumawe diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang ketika berupaya menyelundupkan 600 gram ganja, Sabtu (1/2/2020) lalu. Satu tersangka diketahui berstatus PNS. 

Wanita yang bekerja di bidang kesehatan ini dibekuk saat menunggu temannya di SPBU Bukitpanjang, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra mengatakan dari tangan pelaku disita daun ganja kering 600 gram.

Untuk mengelabui petugas, Kak Cut membawa ganja ini menggunakan tas bertuliskan Kimia Farma.

“Pelaku menggunakan tas yang memiliki kaitan dengan dunia farmasi, kemungkinan ini sengaja untuk mengelabui petugas,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).

Delyan menambahkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka sendirian di SPBU di waktu yang tak wajar.

Dari penyidikan yang hingga kini terus didalami, diketahui ketika itu tersangka baru tiba dari Lhokseumawe dan sedang menunggu dua temannya.

“Tujuan ganja itu memang di Aceh Tamiang. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredarannya ke masyarakat kita,” ucap Delyan.

Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman kejahatan ini berkisar empat hingga 12 tahun penjara.

Situasi ini jelas membuat status PNS tersangka terancam berakhir lebih cepat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved