Berita Aceh Tamiang
Setelah Tangkap 1 Wanita PNS Pembawa Ganja, Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Lainnya, Satu Perempuan
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Wanita yang bekerja di bidang kesehatan ini dibekuk saat menunggu temannya di SPBU Bukitpanjang, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra mengatakan dari tangan pelaku disita daun ganja kering 600 gram.
Untuk mengelabui petugas, Kak Cut membawa ganja ini menggunakan tas bertuliskan Kimia Farma.
“Pelaku menggunakan tas yang memiliki kaitan dengan dunia farmasi, kemungkinan ini sengaja untuk mengelabui petugas,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
Delyan menambahkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka sendirian di SPBU di waktu yang tak wajar.
Dari penyidikan yang hingga kini terus didalami, diketahui ketika itu tersangka baru tiba dari Lhokseumawe dan sedang menunggu dua temannya.
“Tujuan ganja itu memang di Aceh Tamiang. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredarannya ke masyarakat kita,” ucap Delyan.
Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman kejahatan ini berkisar empat hingga 12 tahun penjara.
Situasi ini jelas membuat status PNS tersangka terancam berakhir lebih cepat. (*)