Rabu, 22 April 2026

Berita Lhokseumawe

Tersangka Kasus Sabu di Polres Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 2,26 ons.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu, Senin (3/2/2020). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jajaran Polres Lhokseumawe telah berhasil mengungkap dua kasus pengedaran narkoba.

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 2,26 ons.

Kasus pertama terjadi di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Penggerebekan dilakukan tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe di sebuah rumah pada 22 Januari 2020 lalu.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Sehingga tim Satnarkoba langsung bergerak. Saat sampai di lokasi, orang di dalam rumah berhasil kabur. Namun saat rumah digeledah, ditemukan sabu dua ons yang dibungkus kertas minyak.

Atas barang bukti yang ditemukan, maka polisi terus melakukan pengembangan.

Sehingga diketahui tersangka pemilik sabu dua ons tersebut sedang berada di Banda Aceh.

Maka tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe langsung berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Aceh.

VIDEO - TA Khalid Ingatkan Menteri Agama Jangan Pikirkan Bioskop Untuk Aceh

Peringati 21 Tahun Tragedi Arakundo, Mahasiswa Sampaikan Empat Tuntutan Saat Demonstrasi

Pelamar CPNS Luar Daerah Puji Masyarakat Subulussalam, Dinilai Ramah dan Suka Membantu

Selanjutnya, tersangka berinisial YN berhasil ditangkap di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada 27 Januari 2020.

Dari hasil keterangan YN, maka diketahui sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 80 juta dari H di kawasan Syamtalira Bayu Aceh Utara. Maka, pada 28 Januari 2020, H pun berhasil diringkus.

Kasus kedua, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bungkah, Kecamatan Muata Batu, Aceh Utara.

Dimana pada 28 Januari 2020, tim Polsek Muara Batu, berhasil menangkap pria berinisial BR.

Bersama BR polisi mengamankan delapan bungkus sabu dengan berat total 26 gram. Jadi untuk ketiga tersangka bersama barang bukti sabu kini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved