Berita Banda Aceh

Peringati 21 Tahun Tragedi Arakundo, Mahasiswa Sampaikan Empat Tuntutan Saat Demonstrasi

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (3/2/2020)...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (3/2/2020) sore. Aksi itu dalam rangka memperingati tragedi berdarah yaitu pembantaian warga sipil yang mayatnya dibuang di sungai Arakundo di Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur. 

Peringati 21 Tahun Tragedi Arakundo, Mahasiswa Sampaikan Empat Tuntutan Saat Demonstrasi 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (3/2/2020) sore.

Aksi itu dalam rangka memperingati tragedi berdarah yaitu pembantaian warga sipil yang mayatnya dibuang di sungai Arakundo di Idi Cut, Aceh Timur atau lebih dikenal dengan Tragedi Arakundo pada 4 Februari 1999.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan aparat keamanan tersebut, delapan orang pendemo berdiri berjejer mengenakan "kaos karung" bertuliskan A R A K U N D O dan selebihnya memegang spanduk.

Pemakaian "kaos karung" itu untuk mengingat kembali tragedi kemanusiaan dimana mayat-mayat yang dibuang ke sungai terlebih dahulu dimasukan ke dalam karung beserta batu sebagai pemberatnya.

Diakhir aksi, massa menyampaikan empat tuntutan yang sudah ditulis diselebaran.

Yaitu, pertama, menuntut Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM tragedi Arakundo dan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh.

Ketua DPRK Abdya Kunjungi Bocah Penderita Tumor, Ini Permintaannya kepada Kepala Dinas Kesehatan

VIDEO - 21 Tahun Tragedi Berdarah Krueng Arakundo Aceh Timur, Negara Diminta Bertanggung Jawab

Ini Upaya Pemko Sabang Cegah Malaria & Penyakit Infeksi Lainnya, Tapi Bukan Berarti Sudah Terinfeksi

"Pemerintah harus membuka kotak pandora untuk mengungkapkan siapa pelaku dari serangkaian peristiwa itu," teriak sang orator.

Kedua, meminta DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Nokor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya yang berkaitan dengan pengadilan HAM adhoc dalam pasal 43 agar menghilangkan hak usul DPR dalam pembentukan pengadilan HAM adhoc karena DPR adalah lembaga politik.

Ketiga, meminta Pemerintah Aceh untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban konflik dan lebih serius memberikan kewenangan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) agar dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksinya.

Ke empat, meminta Pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait untuk membangun Museum Konflik Aceh sebagai tempat memorialisasi dan ruang ingatan terkait konflik dan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.(*)

Yuriska, Mahasiswi Cantik Bercita-Cita Jadi Pengusaha

Awak Susi Air Mendarat di Bandara Kuala Batu Abdya Diperiksa Suhu Tubuh, Ini Penjelasan Kadinkes

Dokter Asal Mali Mesjid Pidie Raih Nilai Tinggi Passing Grade, Begini Strategi Menjawab Ujian CPNS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved