Dugaan Korupsi Dana Desa
BREAKING NEWS - Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Blang Makmur, Dugaan Korupsi Dana Desa
Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Kronologis perkara
Adapun kronologis perkara ini bermula, saat sejumlah perangkat desa setempat menghadap Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT.
Kedatangan mereka melaporkan, bahwa kas Gampong Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih terjadi kekosongan.
Menurut perangkat desa, bahwa saat itu uang tidak ada lagi di kas desa, setelah diserahkan oleh Bendahara, Rusli Yahya kepada Keuchik Muhammad Haris.
Menanggapi hal itu, Muslizar MT pun meminta tim inspektorat turun ke gampong tersebut.
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani menyebutkan tim itu turun sebatas opname kas atau pemeriksaan kas, belum pada tahap melakukan audit anggaran.
Hal itu dilakukan, mengingat saat ini terjadi kekosongan kas, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen.
Bahkan, uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.
Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.
"Jadi, ada dua item pekerjaan itu, hingga saat ini belum terealiasi.
Sementara, pada buku kas umum (BKU) uang sudah kosong, dan pengakuan bendahara, uang sudah diserahkan kepada keuchik," katanya.
Dua item pekerjaan itu, tambahnya, seperti pengadaan ayam unggul atau ayam KUB sebesar Rp 153 juta.
Kemudian anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 261 juta, kabarnya untuk pembelian mobil dump truck dan sejumlah kegiatan lainnya.
"Selain ada dua kegiatan itu, ada pekerjaan lain yang belum terselesaikan.
Sedangkan uangnya sudah ditarik 100 persen, pada tahap III.