Dugaan Korupsi Dana Desa
BREAKING NEWS - Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Blang Makmur, Dugaan Korupsi Dana Desa
Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK (tengah) didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH memperlihatkan BAP dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa saat konferensi pers, Rabu (5/2/2020) di Gedung Satpas SIM.
Jadi, total kosong kas Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 445,63 juta," sebutnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada perangkat gampong dan unsur terkait segera mencari jalan keluar dalam mengembalikan uang atau menutupi kekosongan kas tersebut.
"Kita berikan waktu dua bulan, ini sebelum masuk ke ranah hukum.
Jika sudah lebih dua bulan, maka itu, sudah haknya penyidik, dan tidak bisa dibantu lagi," pungkas Said Jailani. (*)