Info Bener Meriah

Sekda Bener Meriah Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform Atau Redistribusi Tanah Negara

Sidang yang membahas persoalan redistribusi tanah negara ini berlangsung di Oproom Setdakab Bener Metiah, Selasa (4/2/2020).

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Humas Setdakab Bener Meriah
Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi memimpin sidang pertimbangan landreform atau redistribusi tanah negara. Sidang ini di Oproom Setdakab Bener Meriah, Selasa (4/2/2020). 

Sidang yang membahas persoalan redistribusi tanah negara ini berlangsung di Oproom Setdakab Bener Metiah, Selasa (4/2/2020).

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs Haili Yoga MSi memimpin sidang pertimbangan landreform

Sidang yang membahas persoalan redistribusi tanah negara ini berlangsung di Oproom Setdakab Bener Metiah, Selasa (4/2/2020).

Hadir dalam sidang pertimbangan landreform itu, perwakilan dari unsur TNI dan Polri. 

Kemudian Kepala Bidang Penataan Pertanahan BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi SST MH beserta rombongan.

Selanjutnya Asisten Pemerintahan dan Kesmas Setdakab Bener Meriah Drs Mukhlis, Kepala BPN Bener Meriah, Arinaldi SSi T SH, sejumlah kepala SKPK terkait.

Wuhan Sulap Pusat Konferensi dan Pameran Jadi Rumah Sakit Corona, Lihat Foto dan Vidionya

14 CJH Kota Lhokseumawe Tunda Berangkat Tahun ini, Ini Penyebabnya

Bermodal 99 Ponsel, Pria Ini Bikin Macet Total Jalanan di Kota Berlin, Ada Pesan di Baliknya

Selanjutnya Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah dan para camat se-kabupaten ini.

Drs Haili Yoga MSi dalam kesempatan itu menyampaikan sidang membahas subjek dan objek redistribusi tanah, yaitu memberikan hak alas tanah negara.

“Dengan sidang ini, kita dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan dan kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah supaya bisa clean and clear,"  kata Haili Yoga. 

Dalam sidang ini, mereka membahas subjek dan objek yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi redistribusi tanah.

Kemudian menyeleksi calon redistribusi tanah dan memberikan pertimbangan serta  rekomendasi penetapan redistribusi tanah.

Selain itu, juga menetapkan besarnya ganti kerugian harga tanah sesuai peraturan yang berlaku. 

“Harapan kami semoga dengan adanya kegiatan ini, tanah-tanah negara atau tanah garapan yang sudah lama dikuasai masyarakat, dapat kita berikan legalitas dalam bentuk sertifikat.

Sertifikat ini nantinya bisa dimanfaatkan sebagai alat bukti perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kami ingin juga mensahkan nama-nama pemilik tanah yang diusulkan oleh BPN dan disetujui pak bupati untuk menjadi sertifikat,” kata Sekda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved