Suara Parlemen
HRD Dampingi Wakil Ketua DPRK Bener Meriah dan Anggota FPKB Bener Meriah, Saat Temui Menteri Desa
Dalam pertemuan itu, HRD menyampaikan pentingnya membangun Aceh dari desa atau kampung.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Dalam pertemuan itu, HRD menyampaikan pentingnya membangun Aceh dari desa atau kampung.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, H Ruslan Daud, melakukan pertemuan dengan Abdul Halim Iskandar.
Abdul Halim Iskandar adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (5/2/2020), Ruslan yang akrab disapa HRD ini mendampingi Wakil Ketua DPRK Bener Meriah.
Selain itu, juga Anggota DPRK Bener Meriah dari Fraksi PKB.
Seperti diketahui, di DPR RI, HRD adalah Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB.
• BREAKING NEWS - Tujuh TKA asal China di Aceh Tengah Diperiksa Kesehatan, Antisipasi Virus Corona
• Jokowi Tolak Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Akun Twitter-nya Banjir Komentar
• Bener Meriah Mengukir Prestasi Dalam Penyaluran Cepat Dana Desa Tahun 2020
Dalam pertemuan itu, HRD menyampaikan pentingnya membangun Aceh dari desa atau kampung.
Oleh karena itu, HRD mengajak Abdul Halim Iskandar untuk berkunjung ke Aceh khususnya di Dapil Aceh 2.
"Alhamdulillah Bapak Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyambut dengan baik dan langsung menetapkan jadwal kunjungannya ke Aceh.
Insya Allah pada tanggal 14-15 Maret 2020. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan sukses,” kata HRD.
Bupati Bireuen periode 2012–2017 ini menjelaskan tentang pentingnya menggerakkan pembangunan desa atau gampong secara partisipatif, demokratis, dan kolektif.
HRD juga berharap Dana Desa harus dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat gampong.
Ia berharap, dengan pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran dan tepat guna, perkembangan status gampong di Aceh akan meningkat.
Artinya dari gampong sangat tertinggal menjadi gampong berkembang.
Seterusnya menjadi gampong maju dan mandiri dengan tidak meninggalkan tradisi dan kearifan lokal.
Lebih lanjut HRD menjelaskan, bahwa dalam paradigma Gampong Membangun bermakna gampong dapat berperan aktif membangun dirinya.
"Oleh karena itu, pemerintah gampong bersama warga harus bersinergi dalam menentukan arah pembangunan di desa melalui musyawarah,” harap HRD.
HRD menambahkan membangun gampong atau gampong membangun, sama-sama memiliki tujuan akhir yang positif untuk gampong dan masyarakatnya.
Hanya saja dalam paradigma gampong membangun diharapkan agar gampong dapat mengatasi masalahnya secara lebih aktif dan tepat sasaran.
"Demikian kira-kira semangat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," tutup HRD. (*)