Berita Subulussalam

Siapa Aktor di Balik Proyek Fiktif DPUPR Kota Subulussalam?

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kini sedang mengusut kasus lima paket proyek yang diduga fiktif dengan nilai anggaran mencapai Rp 895 juta.

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH 

Bahkan beberapa paket proyek yang dananya sempat ditarik dua kali mencuat akhir tahun lalu. Paket tersebut yakni pembangunan MCK di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan dengan nilai dana Rp 162 juta dan belakangan setelah terendus penegak hukum dikembalikan ke kas daerah. 

Berbagai spekulasi berkembang terkait aktor yang menukangi anggaran Pemko Subulussalam.

Beredar pula sejumlah nama yang disebut-sebut ikut dalam pusaran mengutak-atik keuangan Pemko Subulussalam mulai dari pejabat atau ASN di salah satu instansi hingga yang menjadi rekanannya.

Namun semua nama tersebut belum dapat diklaim sebagai pelaku sebelum adanya penetapan dari pihak penegak hukum. 

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam Musjoko Isneini Lembeng diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Kamis (6/2/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait perkara lima paket proyek yang diduga fiktif di DPUPR Subulussalam.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Musjoko yang kini sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya saat menjabat sekretaris DPUPR.

Selain Musjoko, kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR Erni.

”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambinews.com

Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif.

“Hari ini giliran kami dua orang dipriksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko

Dalam hal ini, Musjoko ketika ditanyai wartawan mengakui ada menandatangani dokumen sebagai sekretaris DPUPR Subulussalam kala itu.

Namun, kata Musjoko dia menandatangani karena telah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .

Ini, lanjut Musjoko sudah lumrah dilakukan apabila dokumen sudah diteken PPTK maka dia langsung meneken.

Sebab, dokumen tersebut menurut  Musjoko awalnya diperiksa oleh PPTK dan jika lengkap dan tidak bermasalah maka diteruskan ke sekretaris hingga ke Kepala Dinas atau KPA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved