Berita Banda Aceh
DKPP Akan Sidangkan Tiga Perkara Pemilu di Banda Aceh
Tiga perkara tersebut adalah perkara nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019, 325-PKE-DKPP/XI/2019 dan 326-PKE-DKPP/XI/2019.
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. (*)