Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Wali Kota Sabang, Soal Kasus Lahan Rumah Dinas Guru
"Menyatakan terdakwa Zulkifli M Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," baca Muhifuddin.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan, mantan wali kota Sabang, Zulkifli tidak bersalah.
Ia dinyatakan tidak bersalah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Muhifuddin, Jumat (7/2/2020) di pengadilan setempat setelah membacakan pertimbangan hukum.
Dalam kasus itu, Zulkifli tidak sendiri.
Tapi juga terlibat Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.
"Menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," baca Muhifuddin.
• Donald Trump Akui Serang Yaman dan Tewaskan Pemimpin Al-Qaeda Qasim Al-Rimi
Melalui putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Ia selama ini ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.
Karena terdakwa tidak terbukti bersalah, maka majelis hakim juga memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Usai mendengar putusan, Zulkifli dan Misman langsung melakukan sujud syukur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Aceh menuntut terdakwa Zulkifli H Adam selama 3,9 tahun penjara dan Misman selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2012.