Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Wali Kota Sabang, Soal Kasus Lahan Rumah Dinas Guru
"Menyatakan terdakwa Zulkifli M Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," baca Muhifuddin.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan, mantan wali kota Sabang, Zulkifli tidak bersalah.
Ia dinyatakan tidak bersalah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Muhifuddin, Jumat (7/2/2020) di pengadilan setempat setelah membacakan pertimbangan hukum.
Dalam kasus itu, Zulkifli tidak sendiri.
Tapi juga terlibat Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.
"Menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," baca Muhifuddin.
• Donald Trump Akui Serang Yaman dan Tewaskan Pemimpin Al-Qaeda Qasim Al-Rimi
Melalui putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Ia selama ini ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.
Karena terdakwa tidak terbukti bersalah, maka majelis hakim juga memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Usai mendengar putusan, Zulkifli dan Misman langsung melakukan sujud syukur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Aceh menuntut terdakwa Zulkifli H Adam selama 3,9 tahun penjara dan Misman selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2012.
Saat Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi.
Yakni Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi.
Serta Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.
• Jaksa Stop Kasus SPPD Fiktif, Setelah Terima Surat dari Inspektorat
Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Cot Damar Rp 1.700/meter persegi dan di Blang Tunong Rp 5.000/meter persegi.
Namun, harga yang berlaku secara umum atau harga pasar di dua lokasi itu Rp 50.000/meter persegi.
Saat negosiasi harga, pemilik tanah (Zulkifli H Adam) dan kuasa pemilik tanah, Ridwan Mana, menawarkan harga Rp 250.000/meter persegi.
Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.
Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.
Menurut jaksa, seharusnya Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP.
Tapi, itu tidak dilakukan.
• Panen Raya, Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Gampong Baroh Blangmee, Lhoong, Aceh Besar Capai 5 Ton
Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli H Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.
Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.
Akibatnya, terjadi penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.
Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 796 juta lebih.
Namun dalam persidangan pamungkas, majelis hakim berpendapat lain.
Sehingga kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah. (*)
• Tak Mau Berbagi Harta dengan Mantan Istri, Seorang Pengusaha Nekat Bakar Uang Tunai Rp 10 Miliar