Breaking News

8 Fakta Pria Pencekik Polisi, Pelaku Bawa Pisau dan Senjata Sengat Listrik hingga Mengaku Khilaf

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol tak sampai 24 jam.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama.

5. Tersangka Bawa Pisau dan Senjata Sengat Listrik

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya.

Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.

Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.

"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

6. Tersangka Stres dan Emosional

Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.

"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.

"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.

Setelah ditangkap Jumat kemarin (7/2/2020), TS pun melakukan tes urine di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.

"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.

7. Mengaku Khilaf dan Menyesal

TS, tersangka pencekik polisi terancam 10 tahun penjara.

TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.

Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Karena hal tersebut, lanjut dia, keluarganya merasa sangat berkesan.

"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.

"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya. 

8. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Usai peristiwa tersebut, Rudy melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

TS pun di tangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut, pria berinisal TS tidak langsung kembali ke rumahnya setelah videonya viral di media sosial.

TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri agar emosinya stabil.

"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah viral video, tersangka menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet Jakarta Selatan, baru kami tangkap," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TS diketahui melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh dari obat-obatan.

Di kantor polisi, TS sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada polisi yang ia cekik dan semua pihak.

"Teman-teman semua, saya khilaf.

Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.

Meski sudah meminta maaf, TS tidak akan lepas dari jeratan hukumnya.

Terlebih lagi saat ditangkap, ia membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyengat listrik dan sebuah pisau.

 Ancaman 10 Tahun Penjara Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

Pemain Ini Prediksi Peforma Lionel Messi Hanya Mampu Bertahan 1 atau 2 Tahun Lagi

Imran Aliev Tewas dengan Leher Digorok, Blogger Ini Berani Kritik Presiden Rusia Vladimir Putin

VIRAL Video Penggerebekan Pasangan Mesum di Gunung, Fiersa Besari Komentari Adegan Tarik Selimut

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta-fakta Pencekik Polisi Tertangkap, Ternyata Pelaku Tak Pulang ke Rumah Karena Viral

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved