Berita Langsa
Terduga Pembunuh Mantan Keuchik Alue Kaol Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pelaku pembunuhan mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur ditangkap.
Terduga pelaku pembunuhan itu menurut polisi adalah tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya.
Terduga sempat kabur, masuk DPO 3,5 tahun Polres Langsa.
Tersangka Aman Gaya (44) merupakan warga Gampong Alue Kaol ini, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, pada Sabtu (08/02/2010) pukul 04.30 WIb di sebuah gubuk milik warga Gampong Alue Kaol.
Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Awalnya Takut, Pria Ini Disunat di Usia 75 Tahun, Sang Istri: Paling Cuma Sakit Sehari Dua Hari
• Cek Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Ke Depan, Simak Info Ini
• Puluhan Prajurit Raider 112 Ikut Ujian Pengajuan SIM Kolektif
Demikian disampaikan Kapolres AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan SH, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Kasat Intel, AKP Zulfahmi SH, pada konfrensi pers, Minggu (09/02/2020) di aula Mapolres setempat.
Menurut Kapolres Langsa ini, kasus pembunuhan terhadap korban Zainuddin pada tanggal 3 Agustus 2016 silam itu, terjadi secara spontan atau tidak direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
Korban dan tersangka pada saat itu terlibat pekelahian, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi antara kebun mereka, Gampong Alue Kaol.
Sebelum itu, mereka terlibat percekcokan hebat terkait masalah sebatang pohon rambutan yang berada di tapal batas tanah kebun keduanya. Korban dan tersangka saling klaim miliki pohon rambutan itu.
"Motif kasus ini dikarenakan saling klaim miliki pohon rambutan di tapal batas tanah kebun mereka, hingga berujung perkelahian dan menyebabkan korban meninggal terkena sabetan parang pelaku di lehernya" imbuh Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, hanya gara-gara rebutan pohon rambutan pada tapal batas tanah, sebab tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya (44) nekat menghabisi nyawa Zainuddin, mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
"Kasus ini berawal antara korban dan tersangka Zainal Abidin terjadi percekcokan letak pohon rambutan di tapal batas tanah mereka, hingga berujung perkelahian yang menyebabkan Zainuddin meninggal dunia," ujar Kapolres AKBP Andy Hermawan SIK MSc, Minggub(09/02/2020).
Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan SH, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Kasat Intel, AKP Zulfahmi SH, pada konfrensi pers kasus pembunuhan Zainuddin, yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2016 silam.
Tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya (44) juga dihadirkan dalam konfrensi pers ini, serta 11 barang bukti berupa sajam jenis pisau, parang, dan lainnya, berlangaung di aula Mapolres Langsa.
AKBP Andy Hermawan SIK MSc mnambahkan, perkelahian antara pelaku dan korban terjadi di lahan yang diributkan, dan waktu korban terkena sabetan parang pelaku di bagian leher, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Setelah itu, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya tersebut langsung kabur dan bersembunyi selama ini di hutan di kawasan pedalaman Aceh Timur itu.
Sedangkan korban malam di tanggal 3 Aguatus 2016 itu, ditemuka oleh warga dan keluarganya dengan kondisi sudah tak bernyawa di lokasi kebun mereka.
Bahkan, jelas Kapolres, keberadaan pelaku terus berpindah-pindah sehingga menyulitkan pihak berwajib melacak keberadaannya, hingga akhirnya pada Sabtu (08/02/2020) pukul 04.00 Waib dia ditangkap.
Tersangka Aman Gaya ini diringkus tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam, saat tersangka berada di sebuah gubuk kebun milik salah satu warga Gampong Alue Kaol.
"Selama ini tersangka Zainal Abidin terus berpindah-pindah di kawasan hutan daerah itu yang sangat luas, sehingga sangat menyulitkan mendeteksi tersangka," ujarnya.
Hingga akhirnya, timpal Kapolres, berkat bantuan masyarakat tersangka Zainal Abidin berhasil diketahui, dan tim langsung melakukan penggerebekan tempat persembunyiannya itu.
Saat hendak ditangkap, tersangka coba melawan bahkan menyerang petugas dengan pisau. Berkat kesigapan anggota, ancaman penyerangan pelaku berhasil digagalkan.
Namun, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur dan anggota menembak betis kaki kanan tersangka Zainal Abidin.
"Pelaku cukup berbahaya, karena selama ini ia selalu membawa pisau, sehingga angggota cukup berhati-hati saat menangkapnya," sebu Kapolres.
AKBP Andy Hermawan menjelaskan, walaupun kasus pembunuhan ini terjadi di tahun 2016, namun pihak Kepolisian setempat tetap mengungkap kasus ini.
Pihak Kepolisian mengharap dukungan dan bantuan masyarakat, agar setiap kasus tindak pidana cepat terungkap, demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, terang Kapolres, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus pembunuhan itu terjadi secara spontan tidak direncanakan, tersangka dan korban terlibat pekelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh Kapolres Langsa ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/memeriksa-tersangka-pembunuhan.jpg)