Empat Pria Predator Seks Ini Ditangkap Polisi, Cabuli 12 Anak Bawah Umur di Salon, Begini Modusnya
Empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pendopo, Empat Lawang.
Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jalal di Desa Tanjung Raman.
Tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur* dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, " terangnya. (SP/ Andi Wijaya)
• Polisi Tangkap 2 TKI Ilegal asal Aceh di Tanjung Balai, Kedapatan Ini Saat Diperiksa
• Serangan Bom Bunuh Diri di Kabul Tewaskan Lima Orang dan 12 Orang Terluka
• Masa Konflik, Peti Tongkat Syekh Abdurrauf As Singkili Sempat Dicurigai Senjata Laras Panjang
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Wajah Empat Pencabul di Empat Lawang, Cabuli 12 Korbannya di Salon Secara Bergantian,