Berduel dengan Preman Bertato
Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan Pedagang Mi Aceh, Kasus Tewasnya Preman Medan
“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut.Agar dapat berkumpul dengan keluarga.
“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut. Agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing, mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil” ungkap Haji Uma.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga pedagang mi Aceh.
Terkait kasus tewasnya Abadi Bangun, preman Medan di Delicous Café Mie Aceh Pasar Baru Medan beberapa waktu lalu.
Surat bernomor: 10.1/22/B-01/II/2020 diajukan Haji Uma kepada Kapolrestabes Medan.
Perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan Atas nama Mahyudi (38), Mursalin (32), dan Agussalim (32) yang ditandatangani di Jakarta tanggal 05 Februari 2020.
Surat permohonan penangguhan tahanan itu sendiri, diantar langsung oleh Haji Uma kepada keluarga Mahyudi pada Sabtu 8 Februari 2020 di Medan.
“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut. Agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing, mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil” ungkap Haji Uma.
• Masih Ingat dengan Pemeran Eneng dan Kaus Kaki Ajaib 13 Tahun Lalu? Begini Kabarnya Sekarang
Haji Uma juga menegaskan, bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kapolrestabes Medan.
Namun, mengingat kasus yang menjerat ketiga warga Aceh tersebut murni pembelaan diri yang berujung tewasnya korban Abadi Bangun
Dalam persidangan nantinya Haji Uma juga berharap, hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut.
Mengingat kasus yang menimpa Mahyudi hingga menyebabkan tewasnya Abadi Bangun, juga akan berlaku terbalik terhadap Mahyudi, jika tidak melakukan pembelaan diri.
Apalagi, Mahyudi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha café mie Aceh dan tanggung jawabnya melindungi para pekerja. (*)
• Pergi Mencari Lele Kakek 74 Tahun di Teluk Nibung, Aceh Singkil Menghilang