Berita Nagan Raya
JPU Kejari Nagan Raya Tuntut Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri 20 Tahun Penjara
Hasbi dinilai terbukti membunuh temannya bernama Wakidi (35) karena temannya itu berselingkuh dengan istri Hasbi.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Hasbi dinilai terbukti membunuh temannya bernama Wakidi (35) karena temannya itu berselingkuh dengan istri Hasbi.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut Hasbi (30) selama 20 tahun penjara.
Hasbi dinilai terbukti membunuh temannya bernama Wakidi (35) karena temannya itu berselingkuh dengan istri Hasbi.
JPU Kejari Nagan Raya membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (11/2/2020) siang.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH dibantu Hakim Anggota Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH.
Sementara JPU Kejari Nagan Raya dihadiri Haland Perdana Putra SH dan terdakwa Hasbi didampingi pengacaranya.
• Polres Nagan Raya Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal, Warga asal Nagan, Aceh Barat dan Kalimantan Barat
JPU menyatakan terdakwa Hasbi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Oleh karena itu ia diancam dalam Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa,” kata JPU, Haland Perdana Putra.
Seusai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim PN Suka Makmue mempertanyakan kepada terdakwa Hasbi.
Terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis terdakwa akan digelar pada Selasa (18/2/2020).
Setelah persidangan, terdakwa Hasbi kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.
• Sempat Hilang, Kakek di Teluk Nibung Aceh Singkil Kembali ke Rumah dengan Lengan Penuh Luka
• Polisi Bingung Tempatkan Lucinta Luna di Ruangan Sel Pria atau Wanita, Urine Positif Narkoba
Seperti pernah diberitakan, Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan meninggal.
Ia ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada 23 September 2019.
Korban yang meninggal tersebut ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Kasus pembunuhan itu dipicu tersangka Hasbi yang cemburu kepada korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri Hasbi.
Padahal Hasbi dengan korban Wakidi adalah teman satu tempat kerja di perkebunan sawit kawasan Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat heboh pascaditemukan mayat bersimbah darah tiga hari setelah kejadian ini. (*)